Kebijakan SPMI

LPM Untag Samarinda telah menyusun dan memperbaharui Kebijakan SPMI Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Tahun 2022-2026 sebagai salah satu panduan Untag 1945 Samarinda dalam menerapakan SPMI di lingkungan Untag 1945 Samarinda. Luas lingkup kebijakan SPMI-Untag 1945 Samarinda mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik bidang akademik maupun bidang non akademik. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Untag Samarinda melakukan penyusunan 4 (empat) dokumen utama SPMI melalui serangkaian kegiatan yang berkesinambungan dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan, yang meliputi unsur Senat Universitas, Rektorat, Dekanat dan Program Studi.

Silahkan mengunduh kebijakan SPMI Untag Samarinda Tahun 2022-2026 disini