SAMBUTAN
Sebagai Universitas swasta terkemuka di Kalimantan Timur, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda selalu berusaha yang terdepan dalam merespon kebutuhan masyarakat luas dalam menyelesaikan berbagai masalah pembangunan di wilayah ini, bahkan berusaha menjadi bagian dari pembangunan nasional. Senat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda sebagai badan normatif tertinggi yang berwenang dalam bidang Akademik, sesuai dengan tugas dan kewenangannya telah mengesahkan Kebijakan Akademik sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kegiatan akademik di Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Kebijakan Akademik ini sudah merupakan kebutuhan universitas dalam rangka menjawab dinamika perkembangan pendidikan tinggi saat ini, selain itu diperlukan kematangan akademik dari segenap sivitas akademika, sikap moral, etika, dan budaya yang tinggi dan konsisten dalam menghadapi berbagai tantangan kedepan bagi Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda agar dapat mempersembahkan yang terbaik kepada masyarakat.
Kebijakan Akademik ini disusun dengan merujuk pada dokumen-dokumen universitas yang telah ada seperti Statuta dan Pendoman Pendidikan, disamping itu masukan dari para guru besar dan para penyelenggara fakultas serta dari anggota senat Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Akademik (Manual Mutu, Manual Prosedur, Instruksi Kerja, dan dokumen penunjang) harus dikembangkan secara berkesinambungan untuk menjadi panduan langkah-langkah akademik Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
Lembaga Penjaminan Mutu