Tentang SPMI

IMPLEMENTASI SPMI DI LINGKUNGAN UNTAG SMARINDA

Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).

Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda beserta seluruh unit kerjanya telah melakukan persiapan penerapan sistem penjaminan mutu ini sejak tahun 2009, dan saat ini telah menyelesaikan beberapa dokumen pokok berupa dokumen akademik terdiri atas; Kebijakan Akademik, Standar Akademik dan Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik, Manual Prosedur AMAI, Manual Prosedur Implementasi AMAI, Kode Etik AMAI, Piagam AMAI dan Standar AMAI serta dokumen-dokumen pendukung untuk Fakultas dan Program Studi.

Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi di perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi.

SISTEM PENJAMINAN MUTU Adalah sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan Untag Samarinda dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continuous improvement).

PENJAMINAN MUTU Adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan yang dimulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pelaksanaan pendidikan tinggi.