Sejarah Singkat
- Category: Sejarah Singkat
- Published on Thursday, 12 January 2017 07:36
- Written by adisty
- Hits: 4186
Lembaga Penjaminan Mutu Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda dibentuk pertama kali pada bulan Desember Tahun 2010, melalui SK. Rektor No. 103/SK/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Lembaga UPT. Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMT) dan Audit Mutu Akademik Internal (AMAI), disingkat UPT. SPMPT-AMAI atau dengan nama lain UPT. Penjaminan Mutu. Pada bulan Juni 2012 selesai beberapa Dokumen Akademik dan Dokumen Mutu Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, selanjutnya disahkan oleh Rektor pada tanggal 27 Juli 2012 yang terdiri atas; Manual Mutu Akademik, Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik, Manual Prosedur Implementasi Penjaminan Mutu Akademik Internal, Standar Audit Mutu Akademik Internal dan Manual Prosedur Audit Mutu Akademik Internal.
Selayaknya dokumen-dokumen ini telah menjadi salah satu rujukan operasional seluruh proses belajar mengajar di lingkungan Untag Samarinda, tetapi sampai Tahun 2016 ini implementasi system manajemen mutu (SMM) dilingkungan Untag Samarinda ini belum dapat terlaksana secara utuh, sehingga masih dibutuhkan kepedulian semua unsur pimpinan dilingkungan Untag Samarinda agar SMM dapat diterapkan secara utuh di seluruh program studi.
Keberadaan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) perlu terus didukung bersama oleh semua unsur pimpinan dan staf dilingkungan Untag Samarinda agar dapat lebih berperan dalam mengawal proses perjalanan system pendidikan bermutu diperguruan tinggi ini, untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sesuai kebutuhan pembangunan diwilayah ini dan Indonesia pada umumnya.
Sistem pendidikan yang bermutu sudah menjadi kebutuhan yang mendasar saat ini, upaya-upaya agar Untag Samarinda kedepan dapat lebih berkembang dan lebih baik dari sebelumnya, perlu terus digalakkan. Untag Samarinda terus berbenah memperbaiki proses belajar-mengajar (PBM) yang sudah berjalan selama ini. LPM Untag Samarinda memfasilitasi, menyiapkan dan mendorong pembangunan sistem mutu sesuai standar Pemerintah dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), sehingga perlu mendapat dukungan sepenuhnya dari jajaran manajemen universitas maupun Yayasan Pendidikan 17 Agustus 1945 Samarinda.
-LPM Untag Samarinda-