Tentang SPMI
- Category: SPMI
- Published on Wednesday, 22 November 2017 01:50
- Written by adisty
- Hits: 7434
MENUJU IMPLEMENTASI SPMI DILINGKUNGAN UNTAG SMARINDA
Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT).
Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda beserta seluruh unit kerjanya telah melakukan persiapan penerapan sistem penjaminan mutu ini sejak tahun 2009, dan saat ini telah menyelesaikan beberapa dokumen pokok berupa dokumen akademik terdiri atas; Kebijakan Akademik, Standar Akademik dan Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik, Manual Prosedur AMAI, Manual Prosedur Implementasi AMAI, Kode Etik AMAI, Piagam AMAI dan Standar AMAI serta dokumen-dokumen pendukung untuk Fakultas dan Program Studi.
Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi di perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui berbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi.
SISTEM PENJAMINAN MUTU Adalah sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan Untag Samarinda dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continuous improvement).
PENJAMINAN MUTU Adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara terencana dan berkelanjutan yang dimulai dari penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pelaksanaan pendidikan tinggi.
KEBIJAKAN MUTU (1)
- Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda adalah Perguruan Tinggi Perjuangan yang selalu berusaha Unggul, Mandiri dan Berjiwa Kebangsaan serta mampu memenuhi kebutuhan stakeholder.
- Secara berkelanjutan dapat menghasilkan lulusan yang unggul, mandiri dan berjiwa kebangsaan serta mampu mengimplemen-tasikan nilai-nilai keilmuan dan pengem-bangan unsur-unsur kearifan lokal.
KEBIJAKAN MUTU (2)
- Lembaga Penjaminan Mutu Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda yang selanjutnya disebut LPM Untag Samarinda, berperan aktif dalam implementasi SPM-PT di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.
- LPM Untag Samarinda, memberikan layanan terbaik dan kepuasan kepada seluruh stakeholder melalui peningkatan efektifitas Sistem Manajemen Mutu secara berkelanjutan.
KEBIJAKAN MUTU (3)
- LPM Untag Samarinda berperan aktif dalam pemenuhan standar nasional mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai amanat Undang-undang No.12 Tahun 2012.
- LPM Untag Samarinda bertekad mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) secara konsisten dan berkelanjutan untuk mencapai sasaran mutu sesuai standar BAN-PT maupun lembaga akreditasi mandiri lainnya (SPME).
KEBIJAKAN MUTU (4)
- LPM Untag Samarinda bersama unit kerja lain di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda bertekad meningkatkan mutu pembelajaran, sarana dan prasarana, sumberdaya, tata kelola dan layanan.