INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK)
- Category: SPME
- Published on Thursday, 07 December 2023 05:29
- Written by Admin
- Hits: 214
Mulai tanggal 16 Maret 2020, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda mengikuti Peraturan BAN-PT No. 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi untuk melakukan konversi.
INSTRUMEN SUPLEMEN KONVERSI (ISK) Akreditasi tahun 2020 adalah Instrumen yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN-PT yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Adapun syarat pengajuan Suplemen Konversi untuk Perguruan Tinggi dan Program Studi:
- Surat Permohonan Konversi dari Pimpinan Institusi (akan disediakan oleh UPMF, Pengusul membuat Surat Pengantar dari Fakultas)
untuk memenuhi persyaratan diatas, maka dibutuhkan dokumen-dokumen berikut:
ISK Akreditasi tahun 2020
- Peraturan BAN PT-Instrumen Suplemen Konversi (download)
- ISK Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0 (download)
- Matriks Penilaian Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) 3.0 (download)
- ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan (download)
- Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan (download)
- Isian ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan Docx.(download)
- Isian ISK APS 4.0 pada Program Sarjana dan Sarjana Terapan Xlxs.(download)
- ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan (download)
- Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Magister dan Magister Terapan (download)
- ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan (download)
- Matriks Penilaian ISK APS 4.0 pada Program Doktor dan Doktor Terapan (download)