Visi dan MisiPublished on Thursday, 12 January 2017 07:40 | Written by adisty | | | Hits: 4479VISI DAN MISI Visi: Menjadikan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda sebagai yang terdepan dalam Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi yang didasari tugas Tridharma Perguruan Tinggi untuk mewujudkan Visi dan Misi Universitas Tahun 2021 Misi: Mendorong seluruh bagian/unit kerja yang ada di lingkungan UNTAG Samarinda untuk membangun sistem dan melaksanakan proses yang berorientasi pada mutu Menanamkan sikap bersaing dalam konteks kerjasama sehingga dapat mencapai prestasi tertinggi dengan mengacu pada visi dan misi UNTAG Samarinda. Meningkatkan reputasi dan akreditasi institusi dalam bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Mendorong percepatan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di seluruh unit kerja dilingkungan Universitas 17 Agustus 11945 Samarinda secara utuh dan konsisten. Mendorong peningkatan mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama dengan unsur pelaksana universitas yang lain. Mengawal pelaksanaan akreditasi program studi diseluruh fakultas/program studi di lingkungan Universitas 17 Agustus 11945 Samarinda. Melakukan koordinasi dan pengembangan Sistem Informasi Penjaminan Mutu Internal (SIPMI). Melaksanakan kerjasama dengan unit kerja lain di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda untuk peningkatan mutu sumberdaya, tatakelola dan layanan. Melakukan benchmarking untuk meningkatkan kualitas manajemen mutu universitas. baca selanjutnya : Sambutan
AMIPublished on Wednesday, 11 October 2017 06:30 | Written by adisty | | | Hits: 3344Audit Mutu Internal (AMI) merupakan kegiatan rutin per semester diadakan oleh LPM Untag 1945 Samarinda. AMI merupakan salah satu rencana kerja LPM yang meliputi peninjauan proses belajar mengajar dan faktor penunjang proses belajar mengajar beserta kelengkapan dokumen pendukungnya pada setiap prodi di Untag 1945 Samarinda. TUJUAN AMI : Untuk meyakini bahwa kelengkapan dokumen Prosedur Mutu yang berbasis ISO 9001:2008 sebagai kelengkapan dalam sistem manajemen mutu telah lengkap dan telah diterapkan dalam proses belajar mengajar selama satu semester. Untuk memantau upaya-upaya yang dilakukan dalam merealisasikan sasaran mutu yang telah ditetapkan pada masing-masing program studi dan bagian-bagian terkait.
Tentang SPMIPublished on Wednesday, 22 November 2017 01:50 | Written by adisty | | | Hits: 6061MENUJU IMPLEMENTASI SPMI DILINGKUNGAN UNTAG 1945 SMARINDA Penjaminan mutu perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga semua pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda beserta seluruh unit kerjanya telah melakukan persiapan penerapan sistem penjaminan mutu ini sejak tahun 2009, dan saat ini telah menyelesaikan beberapa dokumen pokok berupa dokumen akademik yang terdiri atas; Kebijakan Akademik, Standar Akademik dan Peraturan Akademik, Manual Mutu Akademik, Manual Prosedur AMAI, Manual Prosedur Implementasi AMAI, Kode Etik AMAI, Piagam AMAI dan Standar AMAI serta dokumen-dokumen pendukung untuk Fakultas dan Prodi. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah lembaga fungsional yang dibentuk oleh Dekan dan diberi tugas untuk mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas. Adapun faktor-faktor yang pada umumnya terkandung di dalam proses penjaminan mutu pendidikan tinggi, antara lain rumusan atau definisi, konsep, tujuan, strategi, butir-butir mutu, proses, dan manajemen kendali mutu dalam proses penjaminan mutu pendidikan tinggi. Definisi Penjaminan Mutu Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga konsumen, produsen, dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Dengan demikian, penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Konsep Penjaminan Mutu Pendidikan tinggi di perguruan tinggi dinyatakan bermutu atau berkualitas, apabila : perguruan tinggi tersebut mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif). perguruan tinggi tersebut mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif), berupa: kebutuhan kemasyarakatan (societal needs). kebutuhan dunia kerja (industrial needs). kebutuhan profesional (professional needs). Dengan demikian perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan, dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu sebagaimana diuraikan di atas. Tujuan Penjaminan Mutu Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Pencapaian tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh perguruan tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) atau lembaga lain secara eksternal yang memenuhi syarat sesuai ketentuan pemerintah. Dengan demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan. Strategi Penjaminan Mutu Strategi penjaminan mutu pendidikan tinggi di Indonesia adalah: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Depdiknas menetapkan Pedoman Penjaminan Mutu pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi; Perguruan tinggi menggalang komitmen untuk menjalankan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya; Perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakannya untuk tiap program studi; Perguruan tinggi menetapkan dan menjalankan organisasi berserta mekanisme kerja penjaminan mutu pendidikan tinggi; Perguruan tinggi melakukan benchmarking mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, baik ke dalam maupun ke luar negeri. Butir-Butir Mutu Sebagaimana dikemukakan di atas, perguruan tinggi memilih dan menetapkan sendiri standar mutu pendidikan tinggi untuk tiap program studi. Pemilihan dan penetapan standar itu diilakukan dalam sejumlah aspek yang disebut butir-butir mutu, di antaranya: Kurikulum program studi Sumber daya manusia (dosen, dan tenaga penunjang) Mahasiswa Proses pembelajaran Prasarana dan sarana Suasana akademik Keuangan Penelitian dan publikasi Pengabdian kepada masyarakat Tata pamong (governance) Manajemen lembaga (institutional management) Sistem informasi Kerjasama dalam dan luar negeri. Proses Penjaminan Mutu Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dijalankan melalui tahap-tahap yang dirangkai dalam suatu proses sebagai berikut : Perguruan tinggi menetapkan visi dan misi perguruan tinggi yang bersangkutan; Berdasarkan visi dan misi perguruan tinggi tersebut, setiap program studi menetapkan visi dan misi program studinya; Visi setiap program studi kemudian dijabarkan oleh program studi terkait menjadi serangkaian standar mutu pada setiap butir mutu sebagaimana disebutkan di atas; Standar mutu dirumuskan dan ditetapkan dengan meramu visi perguruan tinggi (secara deduktif) dan kebutuhan stakeholders (secara induktif). Sebagai standar, rumusannya harus spesifik dan terukur yaitu mengandung unsur ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree); Perguruan tinggi menetapkan organisasi dan mekanisme kerja penjaminan mutu; Perguruan tinggi melaksanakan penjaminan mutu dengan menerapkan manajemen kendalimutu di bawah ini; Perguruan tinggi mengevaluasi dan merevisi standar mutu melalui benchmarking secara berkelanjutan. Manajemen Kendali Mutu Penjaminan mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi dapat diselenggarakan melalui pelbagai model manajemen kendali mutu. Salah satu model manajemen yang dapat digunakan adalah model PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang akan menghasilkan pengembangan berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen mutu pendidikan tinggi di perguruan tinggi.