Sebagai Perguruan Tinggi Swasta terkemuka di Provinsi Kalimantan Timur, Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda selalu berusaha merespon kebutuhan masyarakat luas dalam menyelesaikan berbagai masalah pembangunan baik di wilayah perkotaan maupun perdesaan, bahkan telah menjadi bagian dari pembangunan nasional. Dalam kebijakan Akademik Untag Samarinda yang merupakan kebutuhan dinamika perkembangan pendidikan tinggi saat ini, perlu proses kematangan akademik dari segenap sivitas akademika, baik dari sikap, moral, etika, dan budaya yang menjadikan Perguruan Tinggi konsisten menghadapi berbagai tantangan kedepan agar dapat mempersembahkan yang terbaik kepada masyarakat. Bentuk kebijakan Akademik ini disusun dengan merujuk pada dokumen-dokumen yang telah ada seperti Kebijakan Akademik, Standar Akademik, Peraturan Akademik dan perangkat Sistem Penjaminan Mutu Akademik (Manual Mutu, Standar Mutu, Instruksi Kerja, dan dokumen penunjang) yang dikembangkan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, yang menjadi langkah-langkah akademik Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda kedepannya.